1 |
Lain-lain |
Surat Permohonan |
Model Formulir Nomor PL-FRM.III |
Wajib |
2 |
Instansi Penerbit |
Akta pendirian dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang |
|
Wajib |
3 |
Instansi Penerbit |
Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
|
Wajib |
4 |
Instansi Penerbit |
Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, uraian tugas, Peraturan dan Tata Tertib (PTT), Standard 5Operational Procedure (Penerimaan Anggota, Transaksi, Penyelesaian Perselisihan Gagal Bayar dan Gagal Serah), dan fasilitas IT |
|
Wajib |
5 |
Instansi Penerbit |
Draft/Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) |
|
Wajib |
6 |
Instansi Penerbit |
Daftar nama dan data pengurus
|
Yang meliputi :
a. daftar riwayat hidup;
b. copy ijazah pendidikan formal terakhir;
c. copy KTP/Identitas lain; dan
d. 4 (empat) lembar pas foto berwarna 7terbaru ukuran 4x6 |
Wajib |
7 |
Instansi Penerbit |
Data |
Yang meliputi :
a. anggaran dasar; dan
b. struktur organisasi.
|
Wajib |
8 |
Instansi Penerbit |
Surat pernyataan pengurus dan pengawas Penyelenggara Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) |
yang menyatakan :
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus dan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Koperasi dinyatakan pailit; dan
c. tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan
|
Wajib |
9 |
Instansi Penerbit |
Keterangan kelengkapan penyelenggara Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) |
Model Formulir Nomor PL-FRM.III.01.C |
Wajib |
10 |
Instansi Penerbit |
Daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon |
Model Formulir Nomor PL-FRM.III.01.D |
Wajib |
11 |
Instansi Penerbit |
Surat pernyataan direksi bahwa Penyelenggara Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tidak dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung |
oleh orang perorangan yang :
a. pernah melakukan perbuatan tercela di bidang ekonomi;
b. dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana; dan
c. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik. |
Pilihan #1 |