⇒ | Kode Verifikasi dikirimkan dari Sistem INATRADE kepada perusahaan melalui email berdasarkan register Anda dan disarankan agar tetap disimpan jika Anda lupa atas Kode Verfikasi yang telah diterima |
⇒ | 1 (satu) Kode Verifikasi hanya berlaku untuk 1 (satu) perijinan impor meliputi Nomor Perijinan dan Tanggal Perijinan sesuai hard copy yang terbit |
⇒ | Kode Verifikasi tersebut dapat digunakan berulang kali untuk melaporkan realisasi impor atas perijinan impor yang dimiliki |
⇒ | Apabila perijinan impor Anda terdapat perubahan maka Anda diwajibkan untuk memiliki Kode Verifikasi baru meliputi Nomor Perijinan dan Tanggal Perijinan sesuai hard copy yang terbit. Misalnya NPIK, IP/IT Besi atau Baja, IT Produk Tertentu, IP Tekstil, dll |
⇒ | Kode Verifikasi yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan untuk melaporkan realisasi impor atas perijinan impor yang telah terbit dengan status perubahan, perpanjangan dan/atau pembaruan, sehingga Anda diwajibkan untuk memiliki Kode Verifikasi yang baru |
⇒ | Untuk mendapatkan Kode Verifikasi yang baru atas perijinan tersebut, silahkan Anda register kembali dengan prosedur yang sama dengan sebelumnya |
⇒ | Laporan realisasi impor melalui sistem INATRADE dapat dilakukan apabila status "Perijinan Diambil Pemohon", yang pada saat pengambilan hard copy surat perijinan Anda melalui Unit Pelayanan Perdagangan Luar Negeri |
⇒ | Manfaat dari Kode Verifikasi ini adalah untuk menjaga kerahasiaan data realisasi impor yang dimiliki perusahaan agar tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan |
⇒ | Jika perijinan tidak ditemukan, mohon periksa kembali, pastikan elemen data yang Anda masukkan benar |
⇒ | Untuk informasi lebih lanjut dan apabila mengalami kendala, Anda dapat menghubungi Call Center INATRADE di 1 500 404 pada hari dan jam kerja |
⇒ | Daftar perijinan untuk laporan realisasi impor yang wajib melalui sistem INATRADE [Klik disini] |